Informasi Rumah Sakit

Berbagai informasi penting mengenai pelayanan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku di RSUD Pratama Pulau Rupat.

Jam Pelayanan

Informasi jadwal pelayanan rawat jalan, IGD, dan layanan kesehatan lainnya.

IGD: 24 Jam setiap hari.
Rawat Jalan: Senin - Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Administrasi: Senin - Jumat pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Persyaratan Berobat

Panduan dokumen dan persyaratan yang perlu dibawa saat melakukan pemeriksaan.

Dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP / Kartu Identitas
  • Kartu BPJS (jika peserta BPJS)
  • Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama
  • Berkas pemeriksaan sebelumnya (jika ada)

Informasi BPJS

Ketentuan dan prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.

Pasien BPJS wajib membawa:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • KTP atau Kartu Keluarga
  • Surat Rujukan (jika diperlukan)

Fasilitas & Sarana

Informasi terbaru dan pengumuman resmi dari RSUD Pratama Pulau Rupat.

  • Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 Jam
  • Poliklinik Rawat Jalan
  • Rawat Inap
  • Farmasi / Apotek
  • Ruang Tunggu Pasien dan Keluarga
  • Area Parkir Kendaraan

Sistem Rujukan

Alur dan prosedur rujukan berjenjang BPJS Kesehatan.

Pasien peserta BPJS dapat memperoleh pelayanan melalui sistem rujukan berjenjang.

  • Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  • Membawa surat rujukan yang masih berlaku.
  • Membawa kartu BPJS dan identitas diri.
  • Pasien gawat darurat dapat langsung ke IGD tanpa rujukan.

Hak & Kewajiban Pasien

Sesuai Pasal 276 & 277 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hak Pasien:

  • Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya.
  • Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
  • Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah.
  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
  • Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain.
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kewajiban Pasien:

  • Memberikan informasi kesehatan yang benar. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Menghormati hak pasien lain dan petugas kesehatan.Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.